Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum & KriminalKekerasanKriminal

Pimred CMI News Murka: Buru Tuntas Pengeroyok Jurnalis Ambarita!”

×

Pimred CMI News Murka: Buru Tuntas Pengeroyok Jurnalis Ambarita!”

Sebarkan artikel ini

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun penjara).

Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pelanggaran ini dinilai bukan hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi secara fundamental melanggar Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Surya Adi Laksana menutup pernyataannya dengan seruan: “Kita semua jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” sembari mengajak seluruh organisasi pers untuk bersatu melawan ancaman terhadap kebebasan pers.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut dari laporan kasus pengeroyokan ini.





error: