“Ini adalah bentuk kriminalitas yang sangat serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, namun justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita,” tegas Surya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Surya Adi Laksana menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat. Ia menilai, maraknya kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media.
“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau bahkan abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya, mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus, menangkap para pelaku, dan mengembalikan hak-hak Ambarita.
Ancaman Hukuman Berlapis: KUHP dan UU Pers
Kasus kekerasan dan perampasan yang dialami Ambarita memiliki konsekuensi hukum yang serius. Para pelaku tidak hanya diancam berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai perlindungan khusus bagi wartawan.
Berdasarkan KUHP, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara).











