Apakah itu yang kita inginkan?
IV. UNSUR PIDANA TIDAK SERTA-MERTA TERPENUHI
- Apabila dikaitkan dengan:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Delik pencemaran nama baik mensyaratkan serangan terhadap kehormatan pribadi.
- Kritik terhadap penggunaan fasilitas negara bukanlah serangan kehormatan.
- Itu adalah diskursus publik.
- Menyamakan kritik dengan penghinaan adalah logika yang berbahaya bagi demokrasi.
V. JANGAN CIPTAKAN PRESENDEN PEMBUNGKAMAN
- Kami menyampaikan ini secara terbuka:
- Jika laporan pidana menjadi alat membungkam kritik, maka akan lahir preseden buruk di mana:
- Setiap pejabat yang tidak nyaman dikritik dapat melaporkan media.
- Itu bukan Negara Hukum.
- Itu bukan demokrasi yang sehat.
VI. SIKAP TEGAS KAMI
Kami menghormati hukum.
Kami menghormati aparat penegak hukum.
Namun kami juga akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk melindungi kerja jurnalistik.
Jika proses ini dipaksakan tanpa mekanisme UU Pers, kami siap:
• Mengajukan keberatan resmi,
• Mengajukan praperadilan,
• Menghadirkan ahli pers dan ahli pidana,
• Membuka fakta secara transparan di ruang publik.
Kami tidak akan mundur dari prinsip.
PENUTUP MORAL
- Media bukan musuh pemerintah.
- Pers bukan ancaman ASN.
- Kontrol sosial adalah fondasi pemerintahan yang bersih.
- Yang perlu ditakuti bukanlah kritik.
- Yang perlu ditakuti adalah hilangnya keberanian untuk diawasi.
- Kritik bukan kejahatan.
- Pengawasan publik bukan pencemaran.
- Demikian sikap ini kami sampaikan demi menjaga marwah hukum dan demokrasi.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Media CMI
Dr.(c) IMAM SUBIYANTO,S.H.,M.H.CPM.,CLA.,C.TLS













