Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

PERNYATAAN SIKAP TEGAS KUASA HUKUM MEDIA CMI

×

PERNYATAAN SIKAP TEGAS KUASA HUKUM MEDIA CMI

Sebarkan artikel ini
Praktisi: Ini Alarm Bahaya Demokrasi
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum Putra Pratama

Sengketa jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme: Dewan Pers, Hal ini dipertegas dalam:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007

Mengapa jalur pidana dipilih sebelum mekanisme pers ditempuh?

Mengapa hak jawab tidak menjadi prioritas?

Kriminalisasi bukan jawaban atas kritik.

Kriminalisasi justru memperkuat kesan anti-transparansi.

 

III. PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DIAWASI

Dalam negara hukum, pejabat publik memiliki standar akuntabilitas lebih tinggi.

Mengawasi pejabat bukanlah penghinaan.

Mengkritik kebijakan bukanlah fitnah.

 

Jika setiap kritik dipidana, maka:

โ€ข ASN yang jujur akan ikut takut dikritik,

โ€ข Media akan memilih diam,

โ€ข Publik kehilangan ruang kontrol.

 


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights