
Cilacap, cminews.co.id – Berawal saling tantang melalui direct massage (DM) di media sosial (Medsos), tawuran anak di bawah umur dengan bersenjata tajam berhasil di ungkap Polresta Cilacap.
Tawuran antar kelompok anak di bawah umur yang membawa sejata tajam yang terjadi di Jalan Raya Kesugihan, tepatnya di Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan dan sempat viral di medsos mendapat perhatian serius dari pihak berwajib.
Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Cilacap, bersama Kapolsek Kesugihan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap, Senin (19/10/2026), Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tawuran melibatkan kelompok yang menamakan diri Munawaroh Jaya dan Kelompok dari SMK Tamtama Kroya.
“Hasil pemeriksaan terhadap para anak dan anak saksi, didapat keterangan bahwa memang benar pada tanggal 6 Oktober yang lalu terjadi tawuran di Jalan Raya Kesugihan. Kelompok Munawaroh Jaya membuat kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan kelompok SMK Tamtama Kroya”, ujar Kapolresta.

Kesepakatan tawuran tersebut, lanjut Kombes Yovan, bermula dari saling tantang melalui pesan langsung atau direct massage (DM) pada media sosial dengan membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang atau mengintimidasi kelompok lawan. Salah satu anak sali juga merekam kejadian tersebut dan menyebar luaskan ke medsos hingga viral.
Kombes Yovan mengatakan, fenomena tawuran antar kelompok tidak hanya dipicu perselisihan, tetapi juga keinginan memperoleh pengakuan dari lingkungan pergaulan dan perhatian di media sosial.
“Sebetulnya, selama ini yang terjadi, pemicunya berkaitan dengan keinginan memperoleh pengakuan atau validasi yang nantinya diunggah di media sosial. Mereka membuat tantangan dan janji tawuran dengan kelompok lain lalu bertemu di tempat yang disepakati”, jelas Kapolresta Cilacap.
Tindakan tersebut, menurut Kombes Yovan sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan anak-anak yang terlibat. Selain berisiko menimbulkan korban, membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak juga berkonsekuensi hukum.
Dalam kasus ini, seorang anak berinisial SF dikenakan pasal 307 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 202 tentang KUHP karena membawa senjata tajam.

Penanganan perkara ini, ditegaskan Kapolresta Cilacap, tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tapi juga mengutamakan pembinaan dan penyelamatan masa depan anak.
Polresta Cilacap melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk mendukung pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami bukan pada penghakiman untuk menghukum anak-anak, tetapi upaya menyelamatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga ingin membatu orang tua, dan pihak sekolah memberikan pembinaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegas Kombes Yovan.
Patroli preventif rutin dilakukan Polresta Cilacap bersama Polsek jajaran sebagai langkah pencegahan, utamanya di lokasi yang berpotensi menjadi titik tawuran, balap liar, dan kegiatan lain yang meresahkan masyarakat.
Selain patroli preventif, lanjut Kapolresta, setiap Senin Polresta Cilacap hingga Polsek jajaran juga melaksanakan pembinaan sebagai pembina upacara di sekolah dalam wilayah hukum Polresta Cilacap.
Patroli siber Satreskrim juga dilakukan untuk pengawasan terhadap aktivitas di media sosial. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak penanganannya dikoordinasikan dengan penyidik yang berwenang menangani perkara anak.
“Rutin, operasi siber kami lakukan baik dari Satreskrim maupun Polsek. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga generasi penerus, khususnya para pelajar dan anak muda di Cilacap agar tidak terlibat tawuran”, imbuhnya.
Upaya yang dilakukan Polresta Cilacap, ditegaskan Kapolresta, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pendidikan dan melindungi generasi muda dari perilaku yang membahayakan masa depan mereka.
“Intinya, kebijakan Kapolri bahwa Polri peduli pendidikan akan kami laksanakan sebaik mungkin dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Cilacap, tutupnya.
Polresta Cilacap menghimbau para pelajar agar tidak terpancing provokasi atau tantangan di medsos,.terlebih yang mengarah pada tawuran dan penggunaan sajam. Orang tua, pihak sekolah serta masyarakat juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini. (*)








