Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan warga desa Rantau Panjang Kecamatan Kumpeh RT. 04 Kabupaten Muaro Jambi dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 Dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut, beliau mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “Ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Akp Charles Motara Sitorus mengatakan,”Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”Ujarnya.(Angga)













