Tanjab Timur ,CMINews.co.id – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 27,48 gram sabu. Rabu (19/02/2025).
Kasat Res Narkoba Polres TanjabTimur Akp Charles Motara Sitorus, S.H yang didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E menjelaskan kronologi penangkapan.
“Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terkait kerap adanya transaksi Narkotika diseputaran Desa Marga Mulya tepatnya di Dusun I Rantau Rasau Kabupaten Tanjab timur, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh IPDA ASEP DARUSALIM, S. H selaku Kanit Idik 2 melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa benar didaerah tersebut kerap adanya transaksi narkoba, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib IPDA ASEP DARUSALIM melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasat Resnarkoba dan atas perintahnya agar segera melakukan penggrebekan terhadap rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya RT. 01 Kecamatan Rantau Rasau
Pada saat penggerebekan, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki- laki yang mengaku bernama Efendi Bin Usman Gumanti (tersangka), 35 Tahun setelah itu Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat an. Samsul, dari Hasil pengeledahan ditemukan 8 (delapan) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat netto 0,61 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone realme warna hitam Nomor IMEI 866706055507631 dengan nomor sim card telkomsel 082181859397 ditemukan di pondok depan rumah,
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.