Pada saat penggerebekan, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki- laki yang mengaku bernama Efendi Bin Usman Gumanti (tersangka), 35 Tahun setelah itu Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat an. Samsul, dari Hasil pengeledahan ditemukan 8 (delapan) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat netto 0,61 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone realme warna hitam Nomor IMEI 866706055507631 dengan nomor sim card telkomsel 082181859397 ditemukan di pondok depan rumah,
Kemudian Team Opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang diselipkan di dinding dapur rumah yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah paket plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,87 gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong.
Kemudian semua barang bukti diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah barang miliknya yang didapatkan dari YAN yang merupakan DPO dan saat ini berada di Kota Jambi.
Lebih lanjut, dari keterangan tersangka pada saat press release mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aksinya selama 2 bulan dan memasarkan barang haram tersebut di wilayah kecamatan Rantau rasau dan sekitarnya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses Penyidikan.













