Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumHukum & KriminalNarkotika

Penangkapan Besar oleh Satresnarkoba Musi Rawas: Buruh Palembang Terlibat Peredaran Narkoba

×

Penangkapan Besar oleh Satresnarkoba Musi Rawas: Buruh Palembang Terlibat Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan interogasi, tersangka NS mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku akan mendistribusikan barang haram tersebut di sekitar wilayah Musi Rawas dan sekitarnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras tim, Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan upaya penyebaran narkotika yang bisa merugikan banyak orang.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Tersangka NS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta, tersangka menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights