Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Penanganan Kasus Dipertanyakan, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam

×

Penanganan Kasus Dipertanyakan, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam

Sebarkan artikel ini
Penanganan Kasus Dipertanyakan, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam

Menurutnya, saat itu pelapor menoleh ke belakang dan terjadi kontak fisik yang bersifat spontan, namun kemudian berkembang menjadi laporan pidana yang dikonstruksikan sebagai tindak pengeroyokan.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut hanyalah benturan tidak sengaja. Namun dalam prosesnya berkembang menjadi tuduhan pengeroyokan. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan patut dipertanyakan dan harus diuji secara objektif di hadapan hukum,” ungkapnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas dasar itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, mengingat tidak terdapat unsur kekerasan yang disengaja sebagaimana yang dituduhkan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Sugeng menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, terutama terkait dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP mengenai surat tugas, surat perintah penangkapan, serta kewajiban penyidik memberikan dokumen resmi kepada pihak yang ditangkap.

“Jika prosedur penegakan hukum dijalankan secara serampangan dan tidak sesuai aturan, maka hal tersebut bukan hanya melanggar mekanisme internal kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran kode etik bahkan pidana,” pungkasnya.





error: