Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa penyidik Polri dilarang melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas penegakan hukum, di antaranya:
Melakukan keberpihakan dalam penanganan perkara
Menyalahgunakan kewenangan jabatan
Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Memberikan arahan yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku
Sugeng menilai, dalam perkara ini terdapat sejumlah manuver hukum yang dinilai tidak lazim, terutama dalam proses penanganan yang melibatkan Unit Resmob dan Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
“Sebagai aparat penegak hukum yang mengemban tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, setiap tindakan penyidik seharusnya tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Jika proses penanganan perkara dipaksakan di luar fakta, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengirimkan tembusan laporan kepada berbagai lembaga negara, mulai dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, DPR RI hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini, kata Sugeng, dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 yang kemudian dilaporkan sebagai kasus pengeroyokan sejatinya diduga hanya merupakan benturan fisik yang tidak disengaja.











