Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Dogiyai

Pemkab Dogiyai Bahas ASN Pensiun dan Meninggal yang Masih Terima Gaji

×

Pemkab Dogiyai Bahas ASN Pensiun dan Meninggal yang Masih Terima Gaji

Sebarkan artikel ini

Pemerintah daerah meminta agar status jabatan terakhir ASN dicek kembali dalam sistem kepegawaian dan keuangan untuk menghindari kesalahan administrasi.

Pemerintah daerah meminta setiap OPD segera menghentikan pembayaran gaji ASN yang telah mencapai batas usia pensiun maupun meninggal dunia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu diperlukan surat penghentian pembayaran gaji yang dilampiri surat keterangan kematian dan disampaikan kepada instansi terkait agar tidak terjadi kesalahan pembayaran di kemudian hari.

Bupati Dogiyai juga telah menugaskan tiga pimpinan SKPD, yakni dari bidang keuangan, kepegawaian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mengurus penerbitan akta kematian dan penghentian pembayaran gaji ASN yang meninggal dunia.

Selain itu, kepala unit kerja diminta segera menyampaikan data nominatif pegawai untuk memperjelas status masing-masing ASN di setiap OPD.

Dalam upaya memperlancar proses kenaikan pangkat ASN, BKPSDM berencana mengirim seluruh kepala sub bagian umum dan kepegawaian ke Jayapura untuk mengikuti pelatihan administrasi kepegawaian. Biaya perjalanan akan ditanggung masing-masing OPD dan selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM untuk proses pelaksanaan.

Sementara itu, pembayaran honor tenaga honorer untuk sementara ditunda sambil menunggu keputusan Bupati sepulang dari pertemuan dengan kementerian terkait di Jakarta.

Bupati Yudas Tebai menegaskan bahwa penghentian tenaga honorer merupakan kebijakan nasional, namun kondisi di Kabupaten Dogiyai masih memerlukan penyesuaian.

“Tenaga honorer diberhentikan secara nasional, tetapi Dogiyai masih aktif. Kita cari jalan keluarnya. Kecuali sekuriti, OB, Dinas Lingkungan Hidup, dan sopir pejabat, ini sangat dilematis,” kata Bupati.





error: