Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa kepala OPD bertanggung jawab mengembalikan TPP yang diterima pegawai di bawah kewenangannya apabila pegawai tersebut telah pensiun tetapi masih tercatat aktif bekerja.
BKPSDM dan BPKAD juga dinilai memiliki tanggung jawab dalam penghentian pembayaran gaji ASN pensiun karena kedua instansi tersebut memiliki data batas usia pensiun pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dogiyai, Yohan Kegakoto, S.Sos., M.A, menyampaikan rencana pengembalian seluruh proses administrasi kepegawaian kepada subagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD.
“Proses kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan SKP nantinya akan ditangani kembali oleh sub bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD. BKPSDM hanya melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat jabatan struktural yang tercatat diduduki ASN yang sebenarnya telah pensiun atau meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi temuan pemeriksaan apabila tidak segera diperbaiki.
Karena itu, BKPSDM meminta agar OPD segera melakukan pelepasan maupun pengisian ulang jabatan sehingga data kepegawaian menjadi tertib.
BKPSDM mencatat terdapat sekitar 64 ASN yang telah meninggal dunia namun pembayaran gajinya masih berjalan. Untuk memastikan validitas data, BKPSDM akan mencocokkan data LHP dengan data dari masing-masing OPD. Setelah sinkronisasi selesai, dokumen akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri guna proses administrasi lebih lanjut, termasuk penerbitan dasar hukum terkait kematian serta pengurusan hak ahli waris.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa ASN yang meninggal dunia masih dapat menerima pembayaran gaji maksimal selama tiga bulan sebagai hak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga ASN akan dipanggil untuk diberikan penjelasan sebelum proses pembayaran kepada ahli waris dilakukan.
Rapat turut membahas perbedaan batas usia pensiun ASN berdasarkan jenis jabatan.
ASN jabatan fungsional ahli pertama atau terampil memiliki batas usia pensiun 58 tahun, sedangkan jabatan fungsional madya maupun jabatan tertentu seperti kepala puskesmas dan kepala sekolah dapat pensiun pada usia 60 tahun.















