
Pemkab Dogiyai Bahas ASN Pensiun dan Meninggal yang Masih Terima Gaji
Pemerintah Kabupaten Dogiyai menggelar rapat terbatas bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, serta pejabat terkait guna melakukan pengecekan status kepegawaian ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia tetapi masih menerima gaji dan tunjangan.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Dogiyai pada Rabu, 20 Mei 2026 itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si, dan dihadiri Asisten I, Asisten II, para kepala OPD, sekretaris OPD, kepala bidang yang mewakili, serta para kepala distrik.
Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd., M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa persoalan ASN pensiun maupun meninggal yang masih menerima gaji harus segera diselesaikan.
“Masih ada pegawai yang sudah pensiun dan juga meninggal dunia tetapi gajinya masih dibayarkan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta oleh Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan tenaga honorer,” ujar Bupati.
Menurutnya, dibandingkan daerah lain, Kabupaten Dogiyai masih memiliki tenaga honorer aktif sehingga diperlukan pembahasan serius untuk mencari solusi bersama.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, Yafet Tebai, SE, memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang mencatat sebanyak 47 temuan yang harus segera diperbaiki.

Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024/2025 mencakup sejumlah pekerjaan fisik yang belum diselesaikan oleh beberapa OPD terkait. Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran gaji ASN pensiun, dan ASN meninggal dunia.
“Ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp3.768.822.900, termasuk pembayaran kepada ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia,” jelas Yafet Tebai.
Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat 13 ASN yang sudah pensiun namun masih menerima gaji dan TPP, serta 36 ASN yang telah meninggal dunia tetapi pembayaran gajinya masih berjalan.
Temuan serupa juga tercatat dalam pemeriksaan LKPJ Tahun 2019 serta evaluasi LKPD Tahun 2022–2025.
BPKAD meminta agar OPD terkait segera berkoordinasi guna menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pekerjaan fisik dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa kepala OPD bertanggung jawab mengembalikan TPP yang diterima pegawai di bawah kewenangannya apabila pegawai tersebut telah pensiun tetapi masih tercatat aktif bekerja.
BKPSDM dan BPKAD juga dinilai memiliki tanggung jawab dalam penghentian pembayaran gaji ASN pensiun karena kedua instansi tersebut memiliki data batas usia pensiun pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dogiyai, Yohan Kegakoto, S.Sos., M.A, menyampaikan rencana pengembalian seluruh proses administrasi kepegawaian kepada subagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD.
“Proses kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan SKP nantinya akan ditangani kembali oleh sub bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD. BKPSDM hanya melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat jabatan struktural yang tercatat diduduki ASN yang sebenarnya telah pensiun atau meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi temuan pemeriksaan apabila tidak segera diperbaiki.
Karena itu, BKPSDM meminta agar OPD segera melakukan pelepasan maupun pengisian ulang jabatan sehingga data kepegawaian menjadi tertib.
BKPSDM mencatat terdapat sekitar 64 ASN yang telah meninggal dunia namun pembayaran gajinya masih berjalan. Untuk memastikan validitas data, BKPSDM akan mencocokkan data LHP dengan data dari masing-masing OPD. Setelah sinkronisasi selesai, dokumen akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri guna proses administrasi lebih lanjut, termasuk penerbitan dasar hukum terkait kematian serta pengurusan hak ahli waris.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa ASN yang meninggal dunia masih dapat menerima pembayaran gaji maksimal selama tiga bulan sebagai hak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga ASN akan dipanggil untuk diberikan penjelasan sebelum proses pembayaran kepada ahli waris dilakukan.
Rapat turut membahas perbedaan batas usia pensiun ASN berdasarkan jenis jabatan.
ASN jabatan fungsional ahli pertama atau terampil memiliki batas usia pensiun 58 tahun, sedangkan jabatan fungsional madya maupun jabatan tertentu seperti kepala puskesmas dan kepala sekolah dapat pensiun pada usia 60 tahun.
Pemerintah daerah meminta agar status jabatan terakhir ASN dicek kembali dalam sistem kepegawaian dan keuangan untuk menghindari kesalahan administrasi.
Pemerintah daerah meminta setiap OPD segera menghentikan pembayaran gaji ASN yang telah mencapai batas usia pensiun maupun meninggal dunia.
Untuk itu diperlukan surat penghentian pembayaran gaji yang dilampiri surat keterangan kematian dan disampaikan kepada instansi terkait agar tidak terjadi kesalahan pembayaran di kemudian hari.
Bupati Dogiyai juga telah menugaskan tiga pimpinan SKPD, yakni dari bidang keuangan, kepegawaian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mengurus penerbitan akta kematian dan penghentian pembayaran gaji ASN yang meninggal dunia.
Selain itu, kepala unit kerja diminta segera menyampaikan data nominatif pegawai untuk memperjelas status masing-masing ASN di setiap OPD.
Dalam upaya memperlancar proses kenaikan pangkat ASN, BKPSDM berencana mengirim seluruh kepala sub bagian umum dan kepegawaian ke Jayapura untuk mengikuti pelatihan administrasi kepegawaian. Biaya perjalanan akan ditanggung masing-masing OPD dan selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM untuk proses pelaksanaan.
Sementara itu, pembayaran honor tenaga honorer untuk sementara ditunda sambil menunggu keputusan Bupati sepulang dari pertemuan dengan kementerian terkait di Jakarta.
Bupati Yudas Tebai menegaskan bahwa penghentian tenaga honorer merupakan kebijakan nasional, namun kondisi di Kabupaten Dogiyai masih memerlukan penyesuaian.
“Tenaga honorer diberhentikan secara nasional, tetapi Dogiyai masih aktif. Kita cari jalan keluarnya. Kecuali sekuriti, OB, Dinas Lingkungan Hidup, dan sopir pejabat, ini sangat dilematis,” kata Bupati.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama BKPSDM, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan beberapa OPD lainnya akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait di Jakarta guna meminta penjelasan dan solusi mengenai status tenaga honorer di daerah.







