Pemkab Dogiyai Bahas ASN Pensiun dan Meninggal yang Masih Terima Gaji
Pemerintah Kabupaten Dogiyai menggelar rapat terbatas bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, serta pejabat terkait guna melakukan pengecekan status kepegawaian ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia tetapi masih menerima gaji dan tunjangan.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Dogiyai pada Rabu, 20 Mei 2026 itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si, dan dihadiri Asisten I, Asisten II, para kepala OPD, sekretaris OPD, kepala bidang yang mewakili, serta para kepala distrik.
Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd., M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa persoalan ASN pensiun maupun meninggal yang masih menerima gaji harus segera diselesaikan.
“Masih ada pegawai yang sudah pensiun dan juga meninggal dunia tetapi gajinya masih dibayarkan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta oleh Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan tenaga honorer,” ujar Bupati.
Menurutnya, dibandingkan daerah lain, Kabupaten Dogiyai masih memiliki tenaga honorer aktif sehingga diperlukan pembahasan serius untuk mencari solusi bersama.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, Yafet Tebai, SE, memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang mencatat sebanyak 47 temuan yang harus segera diperbaiki.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024/2025 mencakup sejumlah pekerjaan fisik yang belum diselesaikan oleh beberapa OPD terkait. Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran gaji ASN pensiun, dan ASN meninggal dunia.
“Ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp3.768.822.900, termasuk pembayaran kepada ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia,” jelas Yafet Tebai.
Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat 13 ASN yang sudah pensiun namun masih menerima gaji dan TPP, serta 36 ASN yang telah meninggal dunia tetapi pembayaran gajinya masih berjalan.
Temuan serupa juga tercatat dalam pemeriksaan LKPJ Tahun 2019 serta evaluasi LKPD Tahun 2022–2025.
BPKAD meminta agar OPD terkait segera berkoordinasi guna menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pekerjaan fisik dan pengembalian kelebihan pembayaran.















