
CILACAP – CMI News : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dianugerahi predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di posisi 10 besar Kabupaten terbaik di Indonesia dengan mendapat nilai 98,54.
Penghargaan bergengsi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra kepada PJ Bupati Cilacap M. Arief Irwanto, dalam acara yang berlangsung di Hotel Meridien Jakarta, Kamis petang (14/11).
PJ Bupati Cilacap, M Arief Irwanto, dikutip dari laman cilacapkab.go.id, mengatakan bahwa penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI ini menjadi pemicu Pemkab Cilacap untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan.
“Penghargaan ini memacu kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik”, kata PJ Bupati.
Dijelaskan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bahwa, Ombudsman RI mempunyai tugas utama yaitu menangani laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.


“Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui survei kepatuhan untuk menilai kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang -Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik”, ucapnya.
Penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Pada tahun 2024, penilaian tersebut melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.
Indikator dan variabel penilaian tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, hasil akhir penilaian mencakup pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), serta rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara layanan.
Penganugerahan ini bertujuan memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang mencapai tingkat kepatuhan tinggi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan untuk mencegah maladministrasi.








