
PEMALANG, – Dalam Perda Pemalang No. 8/2018 tentang pendirian tower, maka proses perijinan pendirian tower dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan sekitar (RT).
Pembangunan tower berlokasi di Desa Saradan Kecamatan Kabupaten Pemalang, ternyata berijinan belum mendapatka perijinan. Namun, proses pembangunan sudah dilakukan oleh pihak tower.
Mengetahui hal tersebut, pihak Satpol PP langsung bertindak tegas seusai perda.
” Kita hentikan dulu proyek pekerjaan sambil menunggu proses perijinan keluar. Itu yang kami lakukan “. ujar Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya , Pembangunan tower seluler di Desa Saradan Pemalang ternyata belum memiliki izin resmi dari Pemkab Pemalang. Hal ini terungkap setelah penelusuran di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pemalang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam keterangan dari salah seorang staf di kantor tersebut, disampaikan bahwa izin untuk pembangunan tower seluler di Desa Saradan belum diterbitkan hingga saat ini.
Selain itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, juga menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan instansi terkait.
Polemik soal tower Saradan terus berkembang. Sampai ahirnya Pol PP bersama DPMPTSP dan DPU Tata ruang, mandatangi lokasi proyek , didampingi Kades Saradan Heri Kuswadiono , Senin (1/4/2024).
Dalam pertemuan seusai meninjau lokasi proyek tower , ahirnya disepakati untuk menghentikan pekerjaan , sambil menunggu ijin keluar. *








