Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Pembangunan Tower Saradan Dihentikan Satpol PP Pemalang Karena Tak Berizin

×

Pembangunan Tower Saradan Dihentikan Satpol PP Pemalang Karena Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, – Dalam Perda Pemalang No. 8/2018 tentang pendirian tower, maka proses perijinan pendirian tower dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan sekitar (RT).

Pembangunan tower berlokasi di Desa Saradan Kecamatan Kabupaten Pemalang, ternyata berijinan belum mendapatka perijinan. Namun, proses pembangunan sudah dilakukan oleh pihak tower.

Mengetahui hal tersebut, pihak Satpol PP langsung bertindak tegas seusai perda.



banner
error:
Verified by MonsterInsights