PEMALANG, – Dalam Perda Pemalang No. 8/2018 tentang pendirian tower, maka proses perijinan pendirian tower dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan sekitar (RT).
Pembangunan tower berlokasi di Desa Saradan Kecamatan Kabupaten Pemalang, ternyata berijinan belum mendapatka perijinan. Namun, proses pembangunan sudah dilakukan oleh pihak tower.
Mengetahui hal tersebut, pihak Satpol PP langsung bertindak tegas seusai perda.















