“AG pernah membuat onar di rumahnya (keluarga korban), dengan memecah kaca jendela. Informasinya, terkait persoalan anak muda, suka dengan kakaknya. Tapi itu kejadian dulu, cerita itulah yang menjadi segelintir orang merujuk ke AG,” ungkap Pur, Selasa (10/12/2024).
Setelah pembunuh yang sebenarnya telah terungkap, perangkat desa kemudian menjemput AG di kantor polisi. Mereka juga memastikan kondisi di sekitar lokasi sudah kondusif.
“Sebelumnya, kita kondisikan dulu para warga, kita beri edukasi, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, semua memaklumi, dan Alhamdulillah warga kondusif, lalu kita jemput AG, untuk kembali ke rumah,” ungkap Purwadi.
Bahkan, pihaknya juga sengaja mempertemukan AG dengan keluarga korban. Mereka kemudian saling minta maaf.
“Alhamdulillah, semua pihak menerima dan memaklumi, termasuk AG dan orang tua korban. Mereka saling bersalaman dan memeluk, saling memaafkan atas apa yang selama ini terjadi,” tambah Purwadi.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














