Ketua PPK Kecamatan Pulosari menegaskan sanksi hukum yang akan dihadapi oleh pasangan tersebut. Berdasarkan Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau di TPS lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal 18 juta rupiah.
Di tempat terpisah, Camat Pulosari menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU pada 30 November mendatang. “Saya bersama Forkompimcam mendukung penuh PSU yang akan dilaksanakan besok.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” kata Agus Mulyadi. Senada dengan Camat Pulosari, Kades Pagenteran, Wanto, menekankan kepada warganya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.



















