Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPilkada 2024Politik

Pasangan Suami Istri di Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara Akibat Pencoblosan di Dua TPS

×

Pasangan Suami Istri di Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara Akibat Pencoblosan di Dua TPS

Sebarkan artikel ini

Ketua PPK Kecamatan Pulosari menegaskan sanksi hukum yang akan dihadapi oleh pasangan tersebut. Berdasarkan Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau di TPS lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal 18 juta rupiah.

Di tempat terpisah, Camat Pulosari menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU pada 30 November mendatang. “Saya bersama Forkompimcam mendukung penuh PSU yang akan dilaksanakan besok.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” kata Agus Mulyadi. Senada dengan Camat Pulosari, Kades Pagenteran, Wanto, menekankan kepada warganya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.









error:
Verified by MonsterInsights