PSU ini dilakukan sebagai konsekuensi dari tindakan pasangan suami istri yang telah mencoblos di lokasi tersebut.
Menurut informasi, pasangan tersebut memiliki KTP Pagenteran sejak Oktober lalu, sehingga mereka dapat mencoblos di TPS tersebut melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun, setelah berkoordinasi dengan TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ternyata mereka sudah melakukan pencoblosan di pagi hari. Inilah yang menyebabkan PSU di TPS 04 Pagenteran.



















