Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPilkada 2024Politik

Pasangan Suami Istri di Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara Akibat Pencoblosan di Dua TPS

×

Pasangan Suami Istri di Pagenteran Terancam 18 Bulan Penjara Akibat Pencoblosan di Dua TPS

Sebarkan artikel ini

PSU ini dilakukan sebagai konsekuensi dari tindakan pasangan suami istri yang telah mencoblos di lokasi tersebut.

Menurut informasi, pasangan tersebut memiliki KTP Pagenteran sejak Oktober lalu, sehingga mereka dapat mencoblos di TPS tersebut melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, setelah berkoordinasi dengan TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ternyata mereka sudah melakukan pencoblosan di pagi hari. Inilah yang menyebabkan PSU di TPS 04 Pagenteran.









error:
Verified by MonsterInsights