Imam Subiyanto juga menilai praktik tersebut dapat menjurus pada maladministrasi, khususnya jika panitia memaksa peserta menandatangani surat itu sebagai syarat mengikuti penjaringan.
“Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Peserta bisa melapor ke Ombudsman RI apabila merasa dirugikan,” tegasnya.
Seruan Perbaikan Sistem Penjaringan
Menutup keterangannya, Imam meminta agar panitia seleksi di setiap wilayah melakukan pembenahan agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak membuat aturan yang melanggar prinsip dasar hukum.
“Panitia harus profesional. Jangan membuat instrumen yang justru melanggar hak warga. Prinsip hukum itu sederhana: sekali prosedur salah, semua keputusan bisa dibatalkan,” pungkasnya











