“Biasanya panitia membuat surat seperti ini untuk melindungi diri dari gugatan apabila ada prosedur yang tidak benar. Ini alarm merah. Justru dokumen seperti ini memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses seleksi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa panitia tidak dapat berlindung di balik dokumen tersebut apabila terdapat:
- Penyalahgunaan wewenang
- Manipulasi data
- Pengaturan nilai seleksi
- Ketidakjelasan kriteria penilaian
- Diskriminasi terhadap peserta tertentu
Pernyataan Tidak Menghapus Kewenangan Pengadilan
Pakar Hukum itu menegaskan bahwa sekalipun peserta menandatangani surat tersebut, pengadilan tetap berwenang menguji tindakan panitia jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
“Surat itu tidak bisa mengikat pengadilan. Jika ada tindakan sewenang-wenang, peserta tetap dapat menggugat ke Pengadilan Negeri maupun PTUN. Hakim tidak akan terbatasi oleh dokumen yang cacat hukum,” jelasnya.
Dugaan Maladministrasi dan Potensi Laporan ke Ombudsman
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













