Pemalang, CMI News – Beredar sebuah surat pernyataan yang mewajibkan peserta penjaringan menandatangani komitmen bahwa mereka tidak akan menggugat hasil seleksi apa pun yang ditetapkan panitia. Surat yang diberi materai tersebut kini menuai sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran hak hukum peserta.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa peserta bersedia menerima seluruh keputusan panitia dan tidak akan menggugat hasil penjaringan “dengan alasan apa pun”. Pengamat menilai isi pernyataan itu berpotensi menjadi alat pembungkam hak peserta untuk mencari keadilan.

Pakar Hukum: Surat Itu Cacat Yuridis dan Tidak Mengikat

Menanggapi keberadaan dokumen tersebut, Pakar Hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM memberikan pernyataan keras. Menurutnya, surat tersebut tidak sah secara hukum dan bahkan bertentangan dengan prinsip hak asasi serta hukum administrasi negara.

“Hak menggugat adalah hak konstitusional warga negara. Tidak ada satu pun panitia atau aturan lokal yang bisa mencabut hak itu melalui surat pernyataan. Klausul seperti ini jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” tegas Imam Subiyanto.

Ia menambahkan bahwa kewajiban menandatangani surat tersebut dapat dikategorikan sebagai paksaan administratif, karena peserta berada pada posisi tidak seimbang dibandingkan panitia penyelenggara.

“Ini praktik yang berbahaya. Peserta dipaksa menyatakan tidak akan menggugat, padahal panitia sendiri wajib tunduk pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika panitia salah, surat itu tidak bisa menghalangi upaya hukum peserta,” lanjutnya.

Surat Pernyataan Dinilai Berpotensi Menutup-nutupi Proses yang Tidak Transparan

Imam Subiyanto menilai, munculnya surat semacam ini biasanya mengindikasikan adanya proses penjaringan yang tidak transparan, rawan konflik kepentingan, dan berpotensi disalahgunakan.

“Biasanya panitia membuat surat seperti ini untuk melindungi diri dari gugatan apabila ada prosedur yang tidak benar. Ini alarm merah. Justru dokumen seperti ini memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses seleksi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa panitia tidak dapat berlindung di balik dokumen tersebut apabila terdapat:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Manipulasi data
  • Pengaturan nilai seleksi
  • Ketidakjelasan kriteria penilaian
  • Diskriminasi terhadap peserta tertentu

Pernyataan Tidak Menghapus Kewenangan Pengadilan

Pakar Hukum itu menegaskan bahwa sekalipun peserta menandatangani surat tersebut, pengadilan tetap berwenang menguji tindakan panitia jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

“Surat itu tidak bisa mengikat pengadilan. Jika ada tindakan sewenang-wenang, peserta tetap dapat menggugat ke Pengadilan Negeri maupun PTUN. Hakim tidak akan terbatasi oleh dokumen yang cacat hukum,” jelasnya.

Dugaan Maladministrasi dan Potensi Laporan ke Ombudsman

Imam Subiyanto juga menilai praktik tersebut dapat menjurus pada maladministrasi, khususnya jika panitia memaksa peserta menandatangani surat itu sebagai syarat mengikuti penjaringan.

 

“Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Peserta bisa melapor ke Ombudsman RI apabila merasa dirugikan,” tegasnya.

 

Seruan Perbaikan Sistem Penjaringan

Menutup keterangannya, Imam meminta agar panitia seleksi di setiap wilayah melakukan pembenahan agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak membuat aturan yang melanggar prinsip dasar hukum.

 “Panitia harus profesional. Jangan membuat instrumen yang justru melanggar hak warga. Prinsip hukum itu sederhana: sekali prosedur salah, semua keputusan bisa dibatalkan,” pungkasnya