Pemalang, CMI News – Beredar sebuah surat pernyataan yang mewajibkan peserta penjaringan menandatangani komitmen bahwa mereka tidak akan menggugat hasil seleksi apa pun yang ditetapkan panitia. Surat yang diberi materai tersebut kini menuai sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran hak hukum peserta.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa peserta bersedia menerima seluruh keputusan panitia dan tidak akan menggugat hasil penjaringan “dengan alasan apa pun”. Pengamat menilai isi pernyataan itu berpotensi menjadi alat pembungkam hak peserta untuk mencari keadilan.
Pakar Hukum: Surat Itu Cacat Yuridis dan Tidak Mengikat
Menanggapi keberadaan dokumen tersebut, Pakar Hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM memberikan pernyataan keras. Menurutnya, surat tersebut tidak sah secara hukum dan bahkan bertentangan dengan prinsip hak asasi serta hukum administrasi negara.
“Hak menggugat adalah hak konstitusional warga negara. Tidak ada satu pun panitia atau aturan lokal yang bisa mencabut hak itu melalui surat pernyataan. Klausul seperti ini jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” tegas Imam Subiyanto.
Ia menambahkan bahwa kewajiban menandatangani surat tersebut dapat dikategorikan sebagai paksaan administratif, karena peserta berada pada posisi tidak seimbang dibandingkan panitia penyelenggara.
“Ini praktik yang berbahaya. Peserta dipaksa menyatakan tidak akan menggugat, padahal panitia sendiri wajib tunduk pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika panitia salah, surat itu tidak bisa menghalangi upaya hukum peserta,” lanjutnya.
Surat Pernyataan Dinilai Berpotensi Menutup-nutupi Proses yang Tidak Transparan
Imam Subiyanto menilai, munculnya surat semacam ini biasanya mengindikasikan adanya proses penjaringan yang tidak transparan, rawan konflik kepentingan, dan berpotensi disalahgunakan.












