
Pemalang, CMI News – Warga Desa Lodaya, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi pada hari Kamis, 18 Juli 2024.
Mereka menuntut agar ketua RT (Rukun Tetangga) berinisial (P) untuk mundur dari jabatannya. Atas dugaan perselingkuhan yang dilakukannya dengan istri tetangga.
Ketua Rukun Tangga (RT) adalah bagian pimpinan tertinggi dalam tingkat lingkungan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Diketahui bahwa P juga merupakan pegawai ASN, yang bekerja di SDN O1 Lodaya sebagai penjaga sekolah.
” P di mintadari jabatan ketua RT 7 di Desa Lodaya, ucap salah satu warga “
Berawal beberapa warga telah mengadukan atas kesaksian dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh P.

Tak hanya itu, oknum RT tersebut juga dinilai tidak pernah mengikuti apa yang sudah menjadi tradisi di Desa Lodaya itu sendiri.
Seperti, Gotong royong bersama warga, kegiatan sosial, kerja bakti, padahal P ini sebagai ketua RT.
Namun tidak bisa menjadikan contoh baik kepada warganya, untuk dapat bertetangga dengan baik atau sebagai pelopor Gotong royong bersama.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kadus setempat yakni Tuwuh Abrianto, mengatakan ” Ya seinget saya dia memang belum pernah mengikuti kegiatan sosial, seperti kegiatan kerja bakti, kegiatan gotong royong.”
Dimana kegiatan tersebut adalah budaya dari Desa Lodaya, tetapi gak pernah ikut.
Pernah ya sekali, saat itu ikut gotong royong. Tapi hanya sekali, padahal dia ketua RT dan sekaligus pengurus Mushola”, ujarnya.
Sementara itu, Surino sebagai tokoh masyarakat Desa Lodaya mewakili keluhan warganya dan melayangkan surat kepada Pemerintah Desa setempat untuk mengklarifikasi hal ini.
Dia juga meminta, Kepala Desa Lodaya diharapkan untuk segera mengambil sikap tegas. Atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum RT (P).
Bambang Widi Purnomo Kepala desa Lodaya, telah merespon surat dari sdr. Surino, dan kemudian menyarankan untuk meminta tanda tangan warga khususnya di RT 07 untuk meminta P mundur dari jabatan ketua RT.
Menurutnya, tanda tangan tersebut nantinya di gunakan untuk bukti. Bahwa warga RT 07 khususnya keberatan jika P masih menjabat sebagai Ketua RT, jelasnya pada saat pertemuan klarifikasi masalah tersebut.
Pertemuan itu, dihadiri diantara perwakilan dari Polsek, Koramil dan pihak Kecamatan Randudongkal, pada Rabu, 17 Juli 2024 kemarin.
Dari hasil pertemuan itu, pihak desa melalui Sekertaris Desa yakni Yanto menyampaikan ” Bahwa tuduhan-tuduhan yang di sampaikan oleh warga, ada beberapa hal yang di sangkal oleh P.”
Kami juga sempat memberikan saran kepada P, lebih baik mundur secara terhormat dari pada nanti profesi PNS nya tercoreng. Jelas Yanto, didepan puluhan wartawan baik online, cetak maupun TV, Kamis, (17/7/2024) di Pendopo Kantor Desa Lodaya.
Tak sampai disitu, P oknum RT juga telah melakukan dugaan intimidasi terhadap warga.
” Melalui orang suruhannya terkait penanda tanganan kesepakatan warga untuk meminta mundur oknum ketua RT tersebut.”
Surino Merasa kecewa terhadap tindakan tersebut dan menyayangkan sikap Pemdes Lodaya “ya seharusnya pemdes tidak perlu memberikan data siapa saja yang menandatangani surat tersebut.
Karna itu privasi, yang seharusnya tidak perlu diberikan kepada P. s6ehingga kami warga merasa di adu domba”, tutur surino.
Menanggapi hal itu, Surino berencana akan mendalami persoalan tersebut jika nantinya di temukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dirinya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sebagai pemimpin dalam tingkat lingkungan yang sangat lokal, Ketua RT memiliki peran dan tanggung jawab penting.
Dalam membangun hubungan yang harmonis antara warga, mendorong partisipasi masyarakat, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal.








