Pemalang – Rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia membawa Muib SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, menuju tantangan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun, sebelum kepindahannya, Muib meninggalkan jejak penindakan yang tegas, terutama dalam upaya ‘sapu bersih’ kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemalang.
Muib dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 Tanggal 13 Oktober 2025. Penunjukan Muib sebagai Aspidum Kejati Bengkulu dianggap sebagai promosi, sebuah pengakuan atas kinerja penegakan hukumnya yang menonjol.
Kasus Korupsi BUMD: Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar



















