Pemalang – Rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia membawa Muib SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, menuju tantangan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun, sebelum kepindahannya, Muib meninggalkan jejak penindakan yang tegas, terutama dalam upaya ‘sapu bersih’ kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemalang.

Muib dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 Tanggal 13 Oktober 2025. Penunjukan Muib sebagai Aspidum Kejati Bengkulu dianggap sebagai promosi, sebuah pengakuan atas kinerja penegakan hukumnya yang menonjol.

 

Kasus Korupsi BUMD: Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar

Salah satu kasus besar yang berhasil dituntaskan di akhir masa jabatannya adalah dugaan korupsi penyertaan modal di PT Aneka Usaha (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Pemalang di bawah kepemimpinan Muib bergerak cepat dan berhasil menetapkan dua tersangka utama:

  1. Eko Hari Karyanto (EHK), mantan Direktur Utama, yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025.
  2. Adrian (AD), mantan Direktur Keuangan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Muib, saat itu sebagai Kajari Pemalang, menjelaskan bahwa penyidikan mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana penyertaan modal dari APBD Pemalang. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha BUMD, justru diselewengkan tanpa transparansi dan akuntabilitas, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,2 miliar.

“Penetapan tersangka AD merupakan hasil pengembangan dari kasus EHK yang lebih dulu ditahan. Kami menegaskan, pengelolaan dana penyertaan modal tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian uang negara,” tegas Muib.

Langkah tegas ini, yang berujung pada penahanan dua pejabat BUMD, menjadi penekanan komitmen Kejaksaan Pemalang dalam upaya pemulihan keuangan daerah dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Kinerja Muib tidak hanya terbatas pada penanganan kasus BUMD. Selama masa tugasnya di Pemalang, Kejaksaan setempat juga aktif dalam beberapa program dan penanganan perkara lain, termasuk upaya pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi sebelumnya, serta sosialisasi program penyelesaian perkara di luar sidang seperti Restorative Justice melalui program “Jaksa Menyapa”.

Dengan promosi jabatan menjadi Aspidum Kejati Bengkulu, Muib kini mengemban tugas yang lebih besar dalam mengkoordinasikan penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah Kejati Bengkulu. Pengalaman dan ketegasannya dalam memberantas korupsi di Pemalang diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas barunya di Bumi Rafflesia.

 

Berikut beberapa Rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia : 

No Jabatan Baru Nama Pejabat Jabatan Sebelumnya
1 Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara
(Aspidsus sebelumnya kosong karena pejabat lama pensiun)
2 Asbin Kejati Bengkulu Ariana Juliastuty, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya
3 Kasubdit Bantuan Hukum dan Penyelamatan pada Direktorat Perdata JAMDATUN I Wayan Sumertayasa Asbin Kejati Bengkulu
4 Aspidum Kejati Bengkulu Muib, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang
5 Asisten Pemulihan Aset Kejati Bengkulu Rizal Edison, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan
6 Kajari Bengkulu Tengah Sri Murni, SH MH Koordinator pada Kejati DKI Jakarta
7 Kajari Sitoli Firman Halawa, SH MH Kajari Bengkulu Tengah
8 Kajari Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH MH Koordinator Kejati Lampung
9 Kajari Lumajang Restu Darmawan, SH MH Kajari Bengkulu Utara
10 Kajari Mukomuko Yustina Engelin Kalangit, SH MH Koordinator Kejati Jawa Timur
11 Kajari Merangin Yusmanelly, SH MH Kajari Mukomuko
12 Kajari Bengkulu Selatan Candra Kirana, SH MH Koordinator Kejati Bengkulu
13 Koordinator Kejati Bengkulu Evans Emamanuel Sinulingga, SH MH Kasi Pidsus Kejari Manado
14 Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, SH MH Kasubag TU Kejati Sulawesi Tengah
15 Kajari Batubara Fransisco Tarigan, SH MH Kajari Rejang Lebong

 

Publik berharap, penegakan hukum yang gencar dilakukan di Pemalang dapat menjadi momentum bersih-bersih di tubuh BUMD, sementara Muib sendiri dapat melanjutkan semangat penindakan yang serupa di Kejati Bengkulu.