Hukuman ini diatur dalam Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang diperbarui oleh UU Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 50 UU Telekomunikasi juga menetapkan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi mereka yang melanggar. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban dalam ekosistem telekomunikasi.
Modus Operandi dan Dampak Negatif
WG diduga menjalankan bisnisnya dengan modus operandi yang berisiko, termasuk menumpang kabel di tiang provider lain atau bahkan menempelkannya di pepohonan. Praktik ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga bisa memengaruhi stabilitas jaringan provider resmi.
Meskipun layanan ilegal ini seringkali menawarkan harga yang jauh lebih murah, risikonya jauh lebih besar. Pelanggan yang menggunakan jasa ini menghadapi beberapa kerugian, di antaranya:














