PEMALANG—Praktik bisnis internet ilegal di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Seorang oknum warga Desa Peguyangan, yang diidentifikasi dengan inisial WG, diduga kuat menjalankan bisnis ilegal ini. WG dikenal sebagai “subnet,” yaitu pihak yang menjual kembali layanan internet dari provider resmi tanpa izin yang sah.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga mengancam pelaku dengan hukuman pidana yang sangat berat.
Terancam Hukuman Pidana Penjara Hingga 10 Tahun
Bisnis wifi ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan undang-undang. Menurut informasi yang beredar, pelaku seperti WG terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.














