PEMALANG—Praktik bisnis internet ilegal di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Seorang oknum warga Desa Peguyangan, yang diidentifikasi dengan inisial WG, diduga kuat menjalankan bisnis ilegal ini. WG dikenal sebagai “subnet,” yaitu pihak yang menjual kembali layanan internet dari provider resmi tanpa izin yang sah.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga mengancam pelaku dengan hukuman pidana yang sangat berat.

 

Terancam Hukuman Pidana Penjara Hingga 10 Tahun

Bisnis wifi ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan undang-undang. Menurut informasi yang beredar, pelaku seperti WG terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.

Hukuman ini diatur dalam Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang diperbarui oleh UU Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 50 UU Telekomunikasi juga menetapkan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi mereka yang melanggar. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban dalam ekosistem telekomunikasi.

 

Modus Operandi dan Dampak Negatif

WG diduga menjalankan bisnisnya dengan modus operandi yang berisiko, termasuk menumpang kabel di tiang provider lain atau bahkan menempelkannya di pepohonan. Praktik ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga bisa memengaruhi stabilitas jaringan provider resmi.

Meskipun layanan ilegal ini seringkali menawarkan harga yang jauh lebih murah, risikonya jauh lebih besar. Pelanggan yang menggunakan jasa ini menghadapi beberapa kerugian, di antaranya:

Kualitas Layanan Buruk: Kecepatan dan stabilitas internet tidak dapat dijamin karena jaringan tidak sesuai standar.

Tidak Ada Perlindungan Konsumen: Pelanggan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi jika terjadi masalah pada jaringan.

Risiko Keamanan Data: Jaringan ilegal seringkali tidak memiliki perlindungan yang memadai, membuat data pribadi pengguna rentan terhadap pencurian atau penyalahgunaan.

Merespons maraknya praktik ini, aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan. Langkah tegas diperlukan untuk memberantas bisnis ilegal yang merugikan semua pihak, baik provider resmi maupun masyarakat.

Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam memilih layanan internet. Prioritaskan penggunaan layanan dari provider resmi yang sudah berizin agar mendapatkan layanan berkualitas, jaminan keamanan data, dan perlindungan hukum yang jelas.

Dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.