Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berhasil diamankan polisi, diantaranya, pakaian yang dikenaka pelaku saat melakukan aksinya, dan pihak kepolisian masih mencari keberadaan motor curian, yakni Honda Supra Fit warna biru milik korban, dengan nomor polisi R 6190 QA.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, mencari kemungkinan ada pihak lain atau jaringan penadah yang terlibat.
“Pelaku ANS sebagai manusia silver,ย ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Kroya, pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara”, tutup Kasi Humas Polresta Cilacap.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















