CILACAP – CMI News : ANS (39) yang dikenal sebagai manusia silver di perempatan lampu merah Kroya, Cilacap, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sebuah sepeda motor milik SW (49) yang kesehariannya sebagai pengamen badut.

Menurut SW, kejadiannya pada Minggu (9/2), sekira pukul 14:00 wib, dimana korban memarkir motor di depan sebua ruko kosong di Jalan Jenderal Sudirman Kroya. “Motor sudah dikunci gembok dan dirantai, namun saat saya kembali dari ngamen sebagai badut motornya sudah tidak ada”, ucapnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya, seperti disampaikan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polsek Kroya, berdasar penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pelakunya mengarah kepada ANS”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Kamis (13/2/2025).

Mendapati laporan korban, lanjut Ipda Galih, tim Reskrim Polsek Kroya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Karsito, selanjutnya memburu pelaku.

“Polisi berhasil menangkap manusia silver di Hotel Tentrem Purwokerto, saat diinterogasi di tempat, pelaku ANS mengakui perbuatannya. Modusnya merusak gembok rantai dan menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor curiannya. Rencananya motor tersebut akan dijual untuk mendapat uang”, jelas Ipda Galih.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berhasil diamankan polisi, diantaranya, pakaian yang dikenaka pelaku saat melakukan aksinya, dan pihak kepolisian masih mencari keberadaan motor curian, yakni Honda Supra Fit warna biru milik korban, dengan nomor polisi R 6190 QA.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, mencari kemungkinan ada pihak lain atau jaringan penadah yang terlibat.

“Pelaku ANS sebagai manusia silver,  ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Kroya, pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara”, tutup Kasi Humas Polresta Cilacap.