“Kenyataannya, Bapak Ali Arwani tidak pernah menerima uang kerja tersebut. Tidak ada satu pun bukti autentik berupa kuitansi atau slip transfer yang bisa ditunjukkan oleh KPH Purwodadi maupun BKPH Sambirejo,” ujar Adi.
Ia menilai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak Perhutani hanya bersifat sepihak dan belum menyentuh substansi persoalan, yakni fakta bahwa hak pekerja belum sampai ke tangan yang bersangkutan.
Keterlambatan pembayaran ini membawa dampak sistemik terhadap kesejahteraan ekonomi Ali Arwani. Adi mengungkapkan bahwa demi menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, kliennya terpaksa mengambil langkah drastis dengan menjual aset pribadi.
“Kondisi keuangan klien kami terdampak berat. Beliau bahkan harus menjual mobil, sepeda motor, hingga menggadaikan sertifikat tanah miliknya hanya untuk bertahan hidup,” tambahnya.
Meskipun saat ini pihak kuasa hukum masih membuka pintu mediasi dan menunggu itikad baik dari instansi terkait, Adi menegaskan tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlarut-larut.











