Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Maling Teriak Maling?” — John L. Situmorang Soroti Dugaan Rekayasa dan Korupsi Dana Bansos Desa Penganten

×

Maling Teriak Maling?” — John L. Situmorang Soroti Dugaan Rekayasa dan Korupsi Dana Bansos Desa Penganten

Sebarkan artikel ini

Dugaan Kejanggalan Prosedural Jadi Dasar Pengajuan PK

Perkara dengan nomor 28/Pid.B/2023/PN Pwd tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 27 Juni 2023, di bawah pimpinan Erwino M. Amahorseja, S.H. Namun, menurut Situmorang, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kejanggalan tersebut mencakup pemeriksaan saksi yang dinilai tidak objektif hingga dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diklaim tidak pernah diberikan kepada pihak terdakwa.

“Kami melihat indikasi kuat adanya pelanggaran hak-hak hukum terdakwa. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut integritas aparat penegak hukum di Grobogan,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi ini, tim hukum John L. Situmorang memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan membersihkan nama baik Suwarno.

“PK ini bukan hanya demi keadilan Suwarno, tetapi juga demi tegaknya hukum yang bersih di negeri ini. Kita tidak boleh diam ketika hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan,” tambahnya.

 

Soroti Korupsi Bansos: Pihak Terduga Pelaku Justru Jadi Saksi

























banner
error:
Verified by MonsterInsights