Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Maling Teriak Maling?” — John L. Situmorang Soroti Dugaan Rekayasa dan Korupsi Dana Bansos Desa Penganten

×

Maling Teriak Maling?” — John L. Situmorang Soroti Dugaan Rekayasa dan Korupsi Dana Bansos Desa Penganten

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN, CMI News — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah John L. Situmorang, S.H., M.H., secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2025.

Surat kuasa tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 1 Oktober 2025 dengan nomor 399/SK.Khusus/2025/PN Pwd.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Langkah hukum ini menjadi sinyal serius dari tim advokat John L. Situmorang yang berkomitmen untuk membuka tabir dugaan rekayasa hukum dan ketidakadilan dalam perkara tersebut.

“Kasus ini penuh kejanggalan sejak proses penyelidikan hingga putusan. Kami menduga ada pelanggaran asas due process of law dan kemungkinan pesekokolan dalam penegakan hukumnya,” tegas John L. Situmorang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi tim media, Jumat (4/10/2025).

 

























banner
error:
Verified by MonsterInsights