
GROBOGAN, CMI News — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah John L. Situmorang, S.H., M.H., secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2025.
Surat kuasa tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 1 Oktober 2025 dengan nomor 399/SK.Khusus/2025/PN Pwd.
Langkah hukum ini menjadi sinyal serius dari tim advokat John L. Situmorang yang berkomitmen untuk membuka tabir dugaan rekayasa hukum dan ketidakadilan dalam perkara tersebut.
“Kasus ini penuh kejanggalan sejak proses penyelidikan hingga putusan. Kami menduga ada pelanggaran asas due process of law dan kemungkinan pesekokolan dalam penegakan hukumnya,” tegas John L. Situmorang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi tim media, Jumat (4/10/2025).

Dugaan Kejanggalan Prosedural Jadi Dasar Pengajuan PK
Perkara dengan nomor 28/Pid.B/2023/PN Pwd tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 27 Juni 2023, di bawah pimpinan Erwino M. Amahorseja, S.H. Namun, menurut Situmorang, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Kejanggalan tersebut mencakup pemeriksaan saksi yang dinilai tidak objektif hingga dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diklaim tidak pernah diberikan kepada pihak terdakwa.
“Kami melihat indikasi kuat adanya pelanggaran hak-hak hukum terdakwa. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut integritas aparat penegak hukum di Grobogan,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi ini, tim hukum John L. Situmorang memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan membersihkan nama baik Suwarno.
“PK ini bukan hanya demi keadilan Suwarno, tetapi juga demi tegaknya hukum yang bersih di negeri ini. Kita tidak boleh diam ketika hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan,” tambahnya.
Soroti Korupsi Bansos: Pihak Terduga Pelaku Justru Jadi Saksi
Selain fokus pada dugaan rekayasa kasus Suwarno, John L. Situmorang juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, pada tahun 2022.
Isu ini menjadi krusial karena Situmorang mencium adanya kaitan antara dugaan korupsi tersebut dengan kasus yang menimpa kliennya. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan, untuk segera menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami meminta aparat segera menelusuri dugaan korupsi dana Bansos Desa Penganten tahun 2022. Saat itu, Kepala Desa dan Direktur BUMDes setempat disebut-sebut terlibat, bahkan menjadi saksi dalam kasus yang kami nilai penuh rekayasa ini,” ungkap Situmorang.
Pernyataan ini mengarah pada dugaan praktik “maling teriak maling,” di mana pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi justru berperan dalam memidanakan orang lain.
“Jangan sampai terjadi praktik maling teriak maling, di mana yang bersalah justru bersembunyi di balik kriminalisasi terhadap orang lain,” pungkasnya.
Kasus Suwarno kini menjadi sorotan publik lantaran banyak pihak menilai proses hukumnya tidak wajar. Pengamat hukum menilai langkah Situmorang dan timnya merupakan bentuk perlawanan moral terhadap praktik ‘mafia hukum’ yang diduga masih bercokol di daerah.






