Saut sitorus selaku Sekretaris Jenderal LSM BAKORNAS menuturkan, Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bogor hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan dapat menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran. Sebagaimana yang terjadi terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku selaku Eks-Pekerja PT.INKORDAN INTERNASIONAL yang tidak mendapatkan Haknya yaitu hak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Tutup Saut.
LSM BAKORNAS Somasi PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Desak Pihak Terkait Tindak Tegas
Redaksi | CMI News4 min baca










