Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

LSM BAKORNAS Somasi PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Desak Pihak Terkait Tindak Tegas

×

LSM BAKORNAS Somasi PT. INKORDAN INTERNASIONAL, Desak Pihak Terkait Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Hermanto menegaskan jika Ny. Tarulina Br. Nainggolan bekerja sejak 27 November tahun 2012 berarti masih menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam hal ini PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh terhadap Ny. Tarulina Br. Nainggolan. Jika mengacu pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 maka sudah seharusnya Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhak diangkat menjadi Karyawan Tetap atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu sebagaimana ditegaskan pada ayat 7 Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Begitu memprihatinkan apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan selaku Eks-Pekerja PT.INKORDAN INTERNASIONAL sudah bekerja sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 berarti mencapai masa kerja hingga 11 Tahun, namun tidak pernah diangkat menjadi Karyawan Tetap dan di PHK sepihak dengan dalih mengundurkan diri yang sesungguhnya pengajuan dan permohonan pengunduruan diri itu tidak pernah dilakukan oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan, Pungkas Hermanto.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menindaklanjuti hal tersbut LSM BAKORNAS telah melayangkan surat pengaduan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan nomor surat 011/DPP/BAKORNAS/Perm-/TL/IV/2024 pada tanggal 03 April 2024. Hermanto menuturkan surat pengaduan tersebut dilayangkan dengan maksud agar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor menindaklanjuti apa yang dialami oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan, dimana jika berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 maka PT. INKORDAN INTERNASIONAL telah melakukan pelanggaran Hak Buruh.

Atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh DPP LSM BAKORNAS terhadap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Mei 2024, LSM BAKORNAS mendapat surat panggilan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan nomor surat 500.15.15.2/1863/HI Syaker tanggal surat 30 April 2024.





error: