Sorotan publik kian tajam setelah diketahui bahwa Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP.
LPDP menyatakan, Dwi telah menyelesaikan studi magister serta menuntaskan masa pengabdiannya. Namun, Arya yang menamatkan studi doktoral di Belanda pada 2022, diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi sebagaimana diatur dalam ketentuan beasiswa.
Sesuai aturan LPDP, setiap awardee wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia dengan rumus dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, LPDP memastikan akan memanggil Arya untuk klarifikasi.
Sudarto menegaskan, sanksi yang diberikan bersifat proporsional, mulai dari teguran hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa, apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati sejak awal.
“Beasiswa LPDP adalah investasi negara. Kewajiban pengabdian bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan profesional penerima beasiswa kepada publik,” tegasnya.













