Seluruh laporan tersebut kemudian diverifikasi secara berlapis dengan mengacu pada buku pedoman penerima beasiswa LPDP.
Ia menegaskan, LPDP tidak serta-merta menganggap seluruh aktivitas di luar negeri sebagai pelanggaran.
Awardee masih diperbolehkan menjalani magang atau merintis usaha di luar negeri maksimal dua tahun, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan muncul ketika kewajiban kontribusi dan pengabdian ke Indonesia tidak dijalankan setelah masa studi berakhir.
“Skemanya sudah jelas. Ada yang masih dalam masa magang, ada yang membuka usaha, dan ada juga yang seharusnya sudah kembali atau menjalankan penugasan di Indonesia. Itu yang kami telusuri satu per satu,” jelas Sudarto.
Penelusuran LPDP ini mencuat ke ruang publik seiring viralnya unggahan media sosial alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, yang menuai kontroversi terkait pernyataannya mengenai kewarganegaraan anaknya.













