PEMALANG, CMI News – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemalang menyatakan sikap tegas untuk membawa insiden dugaan pelarangan dan penghalangan tugas jurnalistik ke ranah hukum. Langkah ini diambil menyusul insiden yang dialami anggotanya saat meliput kunjungan kerja resmi Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke PT. Longwell International pada Senin (10/11/2025).

​GWI secara khusus menyoroti ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp500 juta yang mengintai pihak perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Insiden bermula ketika dua wartawan dari Media Komando Bhayangkara dan Media Seruni hendak meliput agenda kunjungan kerja kepala daerah ke pabrik sepatu olahraga tersebut. Keduanya merupakan anggota aktif GWI DPC Pemalang.

​Menurut keterangan wartawan di lokasi, mereka dihadang oleh petugas keamanan di pintu gerbang pabrik. Meskipun sudah menunjukkan identitas resmi berupa ID Card Media dan GWI, serta memberitahukan maksud kedatangan untuk meliput kegiatan Bupati yang bersifat publik, akses mereka tetap ditolak.

​”Saya sudah menunjukkan identitas ID Card Media dan GWI, dan memberitahukan maksud kedatangan adalah untuk meliput kegiatan Bupati. Namun, petugas tetap tidak memperbolehkan masuk, katanya harus menunggu izin dari ‘komandan’ atau ‘mister’ di dalam,” ungkap salah seorang wartawan korban pelarangan.

 

​Setelah menunggu lama tanpa ada kepastian akses, rombongan jurnalis terpaksa memutar balik. Akses mereka untuk memperoleh informasi dan mengambil gambar di lokasi kunjungan kerja pejabat publik itu secara tiba-tiba dihalangi.

​Tindakan Perusahaan Dianggap Kriminalisasi Pers

​Ketua GWI DPC Pemalang, Suhermo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan merupakan bentuk nyata intervensi terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut insiden ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pers.

​”Tindakan ini jelas-jelas mencederai demokrasi dan melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Suhermo dalam konferensi pers di Sekretariat GWI Pemalang.

​Suhermo secara khusus menyoroti ancaman pidana bagi setiap pihak yang menghalangi kerja pers. Ia mengutip bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

​GWI Siapkan Tim LBH untuk Laporan Resmi

​Sebagai respons atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, GWI DPC Pemalang menyatakan telah mengambil sikap keras. Suhermo memastikan pihaknya sedang mengumpulkan seluruh bukti, rekaman, dan kesaksian untuk segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum di Pemalang.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Kami berharap, insiden serupa tidak terulang kembali. Kegiatan kunjungan kerja kepala daerah adalah kegiatan yang bersifat publik dan harusnya terbuka untuk diliput sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Pemalang,” tutup Suhermo.

​Langkah hukum ini akan didukung penuh dengan pembentukan Tim LBH GWI (Lembaga Bantuan Hukum Gabungan Wartawan Indonesia) yang akan mengawal proses pelaporan dan penuntutan kasus ini. Kejadian ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) di tingkat pusat.