Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BanyuwangiHukumJAWA TIMURNasional

Pengacara ER Ambil Langkah Hukum Kepada Oknum Dari Bank Bri Unit Blambangan Dengan Tindakan Yang Telah Dilakukan Kepada ER

×

Pengacara ER Ambil Langkah Hukum Kepada Oknum Dari Bank Bri Unit Blambangan Dengan Tindakan Yang Telah Dilakukan Kepada ER

Sebarkan artikel ini
BRI Unit Blambangan
Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. Kuasa Hukum Erwin Iskandar Dinata bersama Indah Ermawati

 

Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. Kuasa Hukum Erwin Iskandar Dinata bersama Indah Ermawati

Klien kami sudah komunikasi dan bertemu dengan pihak Bank dalam hal ini bertemu langsung dengan Kepala Unit BRI Blambangan dengan menyetorkan Uang Sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada tanggal 30 Mei 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun pada tanggal 5 Juni 2024. Pihak BRI Unit Blambangan, tanpa konfirmasi  mengajukan permohonan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ungkapnya

 

Oknum Bank BRI Unit Blambangan

Tak hanya itu, menurut klien kami petugas penagihan dari BRI Unit Blambangan dengan inisial SG dengan paksaan meminta sebuah jam dinding kayu senilai Rp. 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Kata SG akan dimasukkan angsuran nantinya. kata Kuasa Hukum ER

Tetapi sampai saat ini tidak pernah diberikan bukti setorannya, yang lebih memprihatinkan pernah dilakukan oleh oknum dari Bank Rakyat Indonesia Unit Blambangan. Dengan penagihan pada pukul 03.00 dini hari, itupun dilakukan tak hanya sekali atau dua kali saja.

Oknum tersebut, juga pernah melakukan penagihan ditempat kerja klien kami tentu hal itu menyalahi aturan maka kami akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib. imbuh Firman/Wahab









error:
Verified by MonsterInsights