Dari pengangkatan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus HP merk Realme C11, 1 buah HP merk Realme C11, dan 1 unit sepeda motor.
Dijelaskan AKP Isnovim peristiwa pencurian terjadi di rumah korban NK (61) warga Desa Bligorejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan terjadi pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 5 pagi. Kejadian diketahui sekitar pukul 04.15 wib saat korban bangun dan pergi ke mushola untuk sholat subuh.
Namun usai sholat subuh korban kemudian yang pulang ke rumah mendapati laci lemari rias di depan pintu kamar serta rumah dalam keadaan berantakan.
โKorban kemudian mengecek barang berharga yang disimpannya. Setelah dicek, ternyata kalung emas 15 gram, bandul emas 7 gram dan gelang 12 gram di dalam laci lemari sudah hilang,โ jelas AKP Isnovim.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















