”Langkah yang kami tempuh saat ini adalah berkoordinasi dengan Pemda. Kami berharap ada aset tanah milik Pemerintah Kabupaten yang berada di wilayah Desa Randudongkal yang bisa dikerjasamakan,” jelasnya.
Sinergi ini diharapkan menjadi solusi agar aset daerah yang kurang produktif dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Fenomena Serupa di Desa Lain
Sementara itu, persoalan minimnya aset tanah desa untuk pengembangan infrastruktur ekonomi seperti gudang koperasi ini nyatanya bukan hanya monopoli Desa Randudongkal semata.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah desa lain di wilayah Kabupaten Pemalang diketahui juga menghadapi kendala serupa. Keterbatasan lahan aset desa seringkali menjadi penghambat utama dalam merealisasikan pembangunan fisik pendukung badan usaha milik desa maupun koperasi, meski program kerjanya sudah matang.
Kondisi ini menuntut adanya solusi makro dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi desa-desa yang memiliki potensi ekonomi tinggi namun “terkunci” oleh ketiadaan lahan.
Harapan Solusi Kolaboratif
Kembali pada kasus Randudongkal, Troy Suharto berharap upaya komunikasi dengan Pemkab Pemalang segera membuahkan hasil positif.
”Kami berharap ada perhatian dan jalan keluar bersama, mengingat peran strategis koperasi ini dalam memperkuat ketahanan ekonomi warga di tingkat desa,” pungkasnya.

















