Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumKejari Pemalang

Kejari Pemalang Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Denda Damai

×

Kejari Pemalang Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Denda Damai

Sebarkan artikel ini
Kejari Pemalang Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Denda Damai
Kejari Pemalang Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Denda Damai (foto: Kejari Pemalang)

PEMALANG โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang turut serta dalam upaya penguatan regulasi penegakan hukum nasional. Pada Senin (9/3/2026), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian perkara pidana.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Kejari Pemalang ini berfokus pada pembahasan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Kasi Pidum Kejari Pemalang, Bapak Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H., memimpin langsung partisipasi staf Bidang Tindak Pidana Umum dalam diskusi strategis tersebut guna memberikan masukan terhadap draf pedoman yang tengah dirumuskan oleh Kejaksaan Agung.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang mulai mengedepankan keadilan restoratif dan efisiensi penanganan perkara. Dengan adanya pedoman yang jelas mengenai denda damai dan penundaan penuntutan, diharapkan beban peradilan dapat berkurang tanpa mengesampingkan rasa keadilan di masyarakat.

Pihak Kejari Pemalang berharap kontribusi pemikiran dari tingkat daerah ini dapat memperkaya perspektif pusat dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas tinggi.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights