PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pemalang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Pemalang pada Selasa (10/2/2026) ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum guna menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M., dalam arahannya menegaskan bahwa BUMD memiliki peran vital sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Oleh karena itu, integritas dalam pengelolaan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“BUMD harus dikelola secara profesional dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Dalam operasionalnya, seluruh jajaran BUMD wajib menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Rina di hadapan para direksi dan dewan pengawas.

Selain menekankan pencegahan korupsi, Rina juga memaparkan tupoksi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengawalan hukum. Materi teknis kemudian diperdalam oleh tiga narasumber utama, yakni Kasi Intelijen Akhmad Rafliansyah Pasra, Kasi Pidsus Fadli Surahman, dan Kasi Datun Muhammad Syarief Simatupang.
Kehadiran ketiga kepala seksi ini memberikan gambaran komprehensif bagi peserta, mulai dari deteksi dini potensi pelanggaran, penanganan tindak pidana khusus, hingga pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat teras Pemkab Pemalang, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Tutuko Raharjo, Asisten II Bidang Perekonomian Bagus Sutopo, serta Kepala Bapperida Dr. Moh. Sidik. Turut hadir pula seluruh direksi dari PT BPR Pemalang, PT LKM BKD, PDAM Tirta Mulia, PT Aneka Usaha, hingga PT BPR BKK Taman.

Melalui sinergi ini, diharapkan manajemen BUMD di Pemalang tidak lagi ragu dalam mengambil keputusan strategis selama tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku, demi kemajuan ekonomi daerah yang bersih dan melayani.