
Peredaran 23 Ribu Butir Obat Terlarang Digagalkan
Purbalingga, cminews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Purbalingga berhasil menggagalkan peredaran 23 ribu obat terlarang berbagai jenis.
Dua tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan kejar-kejaran hingga masuk kawasan hutan di Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
Polisi berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial FK (21) wiraswasta dan R (30) buruh keduanya warga Kabupaten Pemalang.
Dalam konferensi pers, Rabu (28/10) Kapolres Purbalingga AKBP Hendy Susanto Sianipar menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G berbagai jenis.

“Total barang bukri yang diamankan berjumlah 23.296 butir obat terlarang berbagai jenis”, kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, Kasat Resnarkoba AKP Ihwan Maruf, Pasiops Kodim Purbalingga Kapten Sulistyo, Kapolsek Karangreja AKP Arisno dan Kades Karangreja Sujarwo.

Kronologi penangkapan, lanjut Kapolres, berasal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras. Personel Satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (21/10) sekira pukul 20:00 WIB.
“Polisi mencurigai adanya kendaraan Toyota Innova warna hitam di Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga. Saat akan dilakukan pemeriksaan terduga pelaku berikut kendaraan kemudian melarikan diri ke arah utara wilayah Kecamatan Karangreja”, jelasnya.
Petugas Satres narkoba kemudian meminta bantuan ke Polsek Karangreja dibantu anggota Koramil melakukan penghadangan.
“Terduga pelaku dalam pelariannya sempat menabrak pengendara sepeda motor, hingga dalam perawatan di rumah sakit sekarang”, imbuh AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Dalam pengejaran tersebut, lanjut Kapolres, mobil terduga pelaku berhenti si Rest Area Karangreja, pelaku melarikan diri, di dalam mobil ditemukan obat keras sebanyak 23.198 butir berikut alat bukti lainnya.

“Upaya penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku kami lakukan. Akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2026 lebih kurang pukul 03:15 WIB, kami menangkap pelaku di sekitar hutan rakyat wilayah Desa Gondang Kecamatan Karangreja”, beber AKBP Hendry.
Dari penangkapan pelaku, ditemukan lagi obat keras sebanyak 98 butir sehingga total barang bukti obat terlarang 23.269 butir.
Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada personel TNI Koramil Karangreja dan warga masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam pencarian dan pengungkapan kasus narkoba disampaikan secara langsung oleh Kapolres Purbalingga.
“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen bapak Kapolri dan Kapolda Jateng, dalam pemberantasan narkoba. Kami Polres Purbalingga berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, harapannya Purbalingga bebas dari narkoba” pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tajun 2023 Tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp. 5 miliar. (*)








