Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPemalang

Kasus ABK Tenggelam Naik ke Ranah Pidana, LBH Jong Java Dampingi Keluarga Korban Laporkan PT MJB

×

Kasus ABK Tenggelam Naik ke Ranah Pidana, LBH Jong Java Dampingi Keluarga Korban Laporkan PT MJB

Sebarkan artikel ini

Dalam konferensi pers singkat yang digelar di depan gedung Bareskrim, Adv. Gilang Adhika Purwacita, S.H. dari LBH Jong Java, membeberkan serangkaian temuan yang menguatkan posisi hukum para ahli waris.

“Berdasarkan bukti dan informasi yang kami kumpulkan, PT Mutiara Jasa Bahari diduga telah melakukan pelanggaran berlapis yang fatal, yang pada akhirnya mengorbankan nyawa para ABK,” tegas Gilang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelanggaran pertama yang menjadi titik terang dalam kasus ini adalah status dokumen pelaut para korban. LBH Jong Java telah mengantongi Surat Klarifikasi resmi dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal bernomor: UM.002/5/12/KSOP.TGL-2025. Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa kelima korban tidak terdaftar Sijil di instansi terkait.

“Ketiadaan Sijil ini bukan lagi dugaan, melainkan sebuah fakta yang tidak terbantahkan,” papar Gilang. “Sijil adalah dokumen wajib yang berfungsi sebagai identitas dan catatan kerja pelaut. Tanpa Sijil, pemberangkatan mereka bisa dianggap ilegal. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.”

Selain itu, LBH Jong Java juga menduga kuat bahwa PT MJB tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan penempatan pekerja migran. “Kami menduga PT Mutiara Jasa Bahari tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI),” lanjut Gilang.

“Jika dugaan ini benar, maka seluruh proses penempatan para korban adalah ilegal sejak awal. Ini membuka pintu bagi eksploitasi yang lebih luas.”

Dugaan pelanggaran lainnya terkait dengan perlindungan jaminan sosial. LBH Jong Java menemukan indikasi bahwa PT MJB tidak mendaftarkan para korban pada program jaminan sosial wajib, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, maupun asuransi lainnya.

“Pelanggaran ini sangat krusial. Tanpa BPJS dan asuransi, para korban dan keluarga mereka kehilangan hak-hak fundamental, seperti santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang seharusnya mereka terima,” jelas Gilang.

“Ini merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan lainnya, dengan ancaman hukuman pidana.”

Gilang menegaskan bahwa santunan sebesar US$10.000 yang telah diberikan oleh perusahaan kepada keluarga korban tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana atas kelalaian yang dilakukan.

“Santunan itu tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk mematuhi hukum yang berlaku. Kami di sini bukan hanya menuntut keadilan untuk keluarga korban, tetapi juga untuk mengirimkan pesan tegas bahwa praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal dan tanpa perlindungan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan.

Pertemuan dengan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah langkah awal yang krusial. Para ahli waris menyampaikan kronologi dan bukti-bukti awal yang mereka miliki, yang akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami kasus ini lebih jauh. Dengan adanya laporan ini, publik diharapkan dapat lebih menyadari risiko yang dihadapi oleh pekerja migran dan pentingnya perlindungan hukum.









error:
Verified by MonsterInsights