Pemalang, CMI News – Sebuah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang meminta โdukungan danaโ dari sektor swasta telah memicu kontroversi dan kecaman dari kalangan praktisi hukum. Surat tertanggal 9 Mei 2025, yang ditujukan kepada seorang pengusaha lokal dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Bupati Pemalang, meminta bantuan dana untuk kegiatan โKarnaval SCTVโ yang akan diselenggarakan pada 17-18 Mei 2025 di Lapangan Simongklang, Kelurahan Widuri.
Para praktisi hukum menyoroti potensi pelanggaran hukum yang terkandung dalam surat tersebut. Mereka mempertanyakan legalitas dan transparansi permintaan dana tersebut, yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan mengarah pada praktik pungutan liar (pungli). Ketiadaan mekanisme yang jelas terkait pertanggungjawaban penggunaan dana juga menjadi poin krusial yang dikritik.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., seorang Advokat dan Konsultan Tata Kelola Pemerintahan, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, permintaan dana dari pemerintah kepada pihak swasta tanpa prosedur resmi dan transparan, serta tanpa dasar hukum yang kuat, dapat dikategorikan sebagai pungli. Ia merujuk pada beberapa regulasi yang relevan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pungutan Liar;
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
Imam menekankan bahwa penggunaan kop surat resmi pemerintah dan jabatan publik untuk meminta dana tanpa regulasi yang jelas merupakan penyalahgunaan wewenang. Ia memperingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan pengusaha yang dituju, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal niat baik atau tidak, tetapi soal prosedur dan transparansi,” tegas Imam. “Jangan sampai upaya promosi daerah justru menciptakan praktik yang bertentangan dengan hukum dan merusak kepercayaan publik.”
Ia menyarankan agar pengusaha yang merasa tertekan atau keberatan dengan permintaan tersebut untuk melaporkan hal ini kepada lembaga yang berwenang, seperti Saber Pungli, Ombudsman, atau Kejaksaan Negeri.
Imam juga memberikan imbauan kepada Pemkab Pemalang agar segera meninjau kembali pola komunikasi resmi dengan pihak swasta dan segera menyusun regulasi yang jelas terkait sponsorship dan kerja sama promosi. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya praktik yang berpotensi dikriminalisasi dan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Kejelasan regulasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah terjadinya potensi pungli. (Red)
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















