Dengan adanya Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024 itu, ujar Kadiv Humas, akan menjadi standar dalam pelaksanaan setiap tupoksi kehumasan yang dapat dijadikan dasar bertindak dalam melaksanakan tugas kehumasan oleh seluruh personel Humas Polri.
Dalam sambutan tersebut, Kadiv Humas juga berharap rakernis dapat memperbaharui dan meningkatkan kemampuan kehumasan. Dengan demikian, semua semakin siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas ke depannya.
“Karena upaya pengelolaan citra dan persepsi publik adalah tugas kita semua dan diharapkan seluruh anggota Polri sebagai pengemban fungsi kehumasan, sehingga dapat mendukung stabilitas kamtibmas yang kondusif dalam proses demokrasi guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Kadiv Humas.













