Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DPR RI

Imbas Kecelakaan Maut Pelajar di Pekalongan, Anggota DPR Desak Sanksi Tegas Pelanggaran Truk Sumbu Tiga!

×

Imbas Kecelakaan Maut Pelajar di Pekalongan, Anggota DPR Desak Sanksi Tegas Pelanggaran Truk Sumbu Tiga!

Sebarkan artikel ini
    • Peringatan Keras: Rizal Bawazier menegaskan bahwa sosialisasi dan pemasangan marka larangan sudah dilakukan sejak Mei 2025 dan aturan resmi sudah diterbitkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 18 Juli 2025.
    • Warga Sudah Cukup Sabar: Beliau menyatakan bahwa warga di wilayah Pekalongan, Batang, dan Pemalang sudah cukup sabar menunggu penerapan sanksi yang tegas.
    • Cukup Korban: Kecelakaan maut yang menimpa Ananda VF akibat tabrakan dengan truk besar ini menjadi titik tekan bahwa tidak boleh ada lagi korban jiwa yang tidak seharusnya terjadi.

“Sudah cukup lah sosialisasi-sosialisasi yang kita lakukan sejak Mei 2025 sampai saat ini… Kami warga Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan sudah cukup sabar. Cukuplah sabar kami. Penerapan ini dengan penerapan sanksi pelanggaran harus dilaksanakan,” tegas Rizal Bawazier dalam siaran Persnya kepada CMI News, Kamis (4/12/2025).

 

​Detail Aturan dan Kebijakan

​Berdasarkan data yang ada, pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang sudah mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Aturan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan tujuan:

      1. ​Mengurai kemacetan.
      2. ​Mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
      3. ​Menjaga kondisi jalan nasional dari kerusakan akibat beban berlebih.

​Rizal Bawazier juga menyebutkan bahwa diskon tol 20% bagi pengguna yang beralih rute juga sudah otomatis dilakukan, menunjukkan upaya pemerintah untuk memfasilitasi penyesuaian operasional logistik.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights