JAKARTA – Komisi XI DPR RI mendorong keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak periode 2020–2025. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan eksternal dan memastikan integritas keuangan negara di tengah lonjakan nilai restitusi.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (6/4/2026). Selain pelibatan BPK, fokus utama rapat ini menyoroti audit yang sedang berjalan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP untuk menyisir data restitusi pajak selama lima tahun terakhir (2020–2025). Menurutnya, proses audit tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dengan cepat.
“Pihak BPKP menargetkan audit ini tuntas dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan. Dengan demikian, laporan lengkap diharapkan sudah tersedia pada kuartal II/2026,” ujar Purbaya di hadapan anggota legislatif.
Langkah menggandeng auditor pemerintah (BPKP) ini merupakan respons cepat Kemenkeu untuk memvalidasi apakah proses pengembalian pajak sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau terdapat celah yang perlu diperbaiki.
Hal yang menjadi perhatian khusus dalam audit kali ini adalah nilai restitusi pada tahun anggaran 2025 yang menembus angka Rp361 triliun. Mengingat jumlahnya yang sangat signifikan, internal Kementerian Keuangan kini tengah melakukan audit khusus secara mendalam.
Komisi XI DPR menilai, pelibatan BPK sebagai lembaga audit eksternal yang independen sangat krusial untuk memberikan objektivitas tambahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikembalikan kepada wajib pajak memang sah secara hukum dan tidak merugikan penerimaan negara.
Keterlibatan berbagai lembaga audit—baik internal Kemenkeu, BPKP, maupun usulan pelibatan BPK—menunjukkan adanya sinergi dalam menjaga tata kelola keuangan negara. Laporan hasil audit ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi DPR dalam mengawasi kebijakan fiskal nasional.
Masyarakat dan pelaku usaha kini menanti hasil audit tersebut, yang diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih kredibel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.











