JAKARTA – Suasana rapat di Kompleks Parlemen Senayan memanas saat Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, membongkar dugaan pemberian fasilitas kendaraan mewah dari Bupati Karo kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Hinca bahkan merinci satu per satu pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan oleh oknum jaksa setempat.
Dalam interupsi yang tajam, Hinca mempertanyakan integritas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait bantuan mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting. Ia mengkhawatirkan fasilitas tersebut menjadi kompensasi yang memengaruhi objektivitas penanganan kasus hukum di Tanah Karo.
”Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” cecar Hinca di hadapan forum resmi Komisi III, Jumat (3/4/2026).
Rincian Pelat Nomor yang Dibeberkan
Tak tanggung-tanggung, politisi Partai Demokrat ini membeberkan rincian kendaraan yang diduga menjadi bagian dari fasilitas tersebut, di antaranya:
- Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S (disebut digunakan oleh Kajari).
- Nissan Grand Livina dengan pelat nomor BK 1089 S.
- Toyota Fortuner dengan pelat nomor BK 1180 S.
Hinca mencurigai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum akibat kedekatan fasilitas ini. “Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif (seperti videografer Amsal Christy Sitepu) yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?” tambahnya.
Menanggapi rentetan data tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk memilih untuk tidak memberikan jawaban teknis. Ia hanya menyampaikan permohonan maaf secara umum atas segala kekhilafan dan berjanji akan melakukan perbaikan internal. Usai rapat pun, Danke memilih bungkam dan hanya melempar senyum saat dikonfirmasi awak media.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, langsung mengambil tindakan tegas dengan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan.
”Komisi III DPR RI meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo terkait perkara Amsal Christy Sitepu. Laporan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis kepada kami dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut guna memastikan tidak ada intervensi maupun propaganda yang menyudutkan proses hukum maupun lembaga legislatif.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













