Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Diduga Tak Profesional, Penyidik Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Polda Banten oleh Pelapor Kasus Penggelapan

×

Diduga Tak Profesional, Penyidik Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Polda Banten oleh Pelapor Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, 4 Desember 2025 – Sejumlah personel penyidik di lingkungan Polresta Tangerang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Laporan ini dilayangkan oleh Kantor Hukum SGLAWFIRM & REKAN pada 3 Desember 2025, mewakili klien mereka, Hermon.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi, ketidakprofesionalan dalam penyidikan, serta dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan sebuah perkara.

 

Perkara Mandek Hampir Dua Tahun

Kasus yang menjadi pokok pengaduan adalah Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 13 Mei 2024, mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan (Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP.,CTT.,CTA.,C.Med.,CPLA, dari KANTOR HUKUM SGLAWFIRM & REKAN, perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, ia menyoroti bahwa setelah sekitar 19 bulan sejak didaftarkan, belum ada penetapan tersangka terhadap pihak terlapor. Kuasa hukum menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

 


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights