
Tangerang, 4 Desember 2025 – Sejumlah personel penyidik di lingkungan Polresta Tangerang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Laporan ini dilayangkan oleh Kantor Hukum SGLAWFIRM & REKAN pada 3 Desember 2025, mewakili klien mereka, Hermon.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi, ketidakprofesionalan dalam penyidikan, serta dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan sebuah perkara.
Perkara Mandek Hampir Dua Tahun
Kasus yang menjadi pokok pengaduan adalah Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 13 Mei 2024, mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan (Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP.,CTT.,CTA.,C.Med.,CPLA, dari KANTOR HUKUM SGLAWFIRM & REKAN, perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, ia menyoroti bahwa setelah sekitar 19 bulan sejak didaftarkan, belum ada penetapan tersangka terhadap pihak terlapor. Kuasa hukum menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
Dugaan Pengalihan Objek Perkara dan Prosedur yang Dilanggar
Dalam surat pengaduannya, pihak pelapor juga mengemukakan sejumlah poin krusial, di antaranya:
Dugaan Pengalihan Fokus: Kuasa hukum menduga adanya upaya dari penyidik untuk mengalihkan fokus kasus. Penyidik disebut menyarankan langkah pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak pelapor menegaskan bahwa objek perkara yang dilaporkan adalah penggelapan uang tunai, bukan sengketa perdata terkait keabsahan sertifikat tanah.
Pelanggaran Prosedur Administrasi: Penyidik juga dilaporkan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kepada pelapor, meskipun telah diminta berulang kali. Kuasa hukum menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur administrasi penyidikan.
Permintaan Propam untuk Ambil Alih Kasus
Melalui laporannya, kuasa hukum klien Hermon mengajukan beberapa tuntutan kepada Propam Polda Banten, termasuk:
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik terkait.
Mengambil alih penanganan perkara atau menunjuk penyidik baru yang dinilai netral dan profesional.
Memerintahkan percepatan proses hukum, termasuk percepatan penetapan tersangka.
Mengembalikan fokus penyidikan pada objek utama, yakni dugaan penggelapan dan penipuan uang.
Menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau pidana.
Kuasa hukum berharap Propam Polda Banten menindaklanjuti pengaduan ini secara serius demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagai media yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, kami menyampaikan bahwa informasi ini didasarkan pada rilis pers resmi dari KANTOR HUKUM SGLAWFIRM & REKAN selaku pelapor.
Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polresta Tangerang, Polda Banten, atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)






