
PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat rekomendasi strategis dari Gubernur Jawa Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/350 Tahun 2025 ini secara garis besar menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (10/9/2025), Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyampaikan bahwa rekomendasi gubernur menjadi panduan utama bagi pemerintah daerah. “Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah,” ujar Anom.
Optimalisasi pendapatan pajak daerah ini tidak bisa dilakukan secara konvensional. Anom menjelaskan, gubernur menyarankan Pemkab Pemalang untuk mengimplementasikan strategi yang lebih modern dan terstruktur. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Penghimpunan Data Akurat: Mengumpulkan data objek dan subjek pajak atau retribusi secara lebih cermat untuk menghindari kebocoran.
- Penetapan Pajak Terutang: Menetapkan besaran pajak yang terutang secara akurat, memastikan setiap wajib pajak membayar sesuai kewajibannya.
- Pengawasan Berbasis Teknologi: Melakukan pengawasan dan pengumpulan penyetoran pajak dengan memanfaatkan teknologi, sehingga prosesnya lebih transparan, cepat, dan efisien.

Efisiensi dan Efektivitas Belanja Jadi Prioritas
Selain pendapatan, evaluasi gubernur juga menyoroti aspek belanja. Dalam pidatonya, Anom memaparkan bahwa seluruh pelaksanaan belanja akan dilakukan secara selektif dengan menjunjung tinggi asas efisiensi dan efektivitas. Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Lebih lanjut, Bupati Anom menekankan pentingnya pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pemkab Pemalang disarankan untuk cermat dalam memilah dan mengidentifikasi alokasi SiLPA agar penggunaannya tidak justru menimbulkan beban anggaran baru di masa mendatang.
Setelah Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 ini disahkan, Bupati Anom berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD. Tujuannya agar penyerapan anggaran di akhir tahun bisa terealisasi maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.
Dengan begitu, setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Pemalang.







